News

Jumat Berkah, Kodam XIV/Hasanuddin Bagikan Keceriaan di Awal Bulan Suci Ramadhan

×

Jumat Berkah, Kodam XIV/Hasanuddin Bagikan Keceriaan di Awal Bulan Suci Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Jumat berkah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Kodam XIV/Hasanuddin sebagai sarana untuk membantu dan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat kurang mampu, terlebih dengan terjadinya kesulitan ekonomi yang saat ini melanda akibat Pandemi Covid-19 lalu.

Dalam kesempatan kali ini, Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Erland Hendriatna, S.I.P., beserta anggota dan Persit Staf Perencanaan Kodam XIV/Hasanuddin, membagikan bantuan Pangdam XIV/Hasanuddin berupa bingkisan sembako yang disasarkan kepada para Janda, Warakawuri dan orang-orang kurang mampu yang berdomisili di Kel. Pampang, Kec. Panakukang.

Mewakili Pangdam, Kolonel Erland menyampaikan bahwa bingkisan yang dibagikan ini merupakan bentuk kepedullian Kodam XIV/Hasanuddin kepada warga, terlebih saat ini telah memasuki bulan Ramadhan 1444/H, sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat meningkatkan kebersamaan antara TNI-Rakyat dan juga meringankan kesulitan-kesulitan warga sekitar, serta dapat memberikan keceriaan di awal bulan suci Ramadhan”, Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta