Berita

Lewat Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Batu Putih Berakhir Dengan Damai

×

Lewat Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Batu Putih Berakhir Dengan Damai

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kasus pengeroyokan dan pegrusakan di kompleks Batu Putih atas, Distrik Jayapura Selatan berakhir damai setelah dilakukan restorative justice (RJ), Kamis (26/4/2023) Sore.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Florentinus J. P. Tegu, S.Tr.k membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2023 di Batu Putih atas sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Nomor : LP/202/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan.

Berdasarkan laporan pelapor, pihaknya menindak lanjuti kasus tersebut dan pihak terlapor ingin menyelesaikan permasalah dengan pihak pelapor, sehingga dibuka ruang untuk mediasi diantara kedua belah pihak, ucap Kanit Reskrim.

Proses mediasi (RJ) yang dilaksanakan dihadiri oleh pelapor dan terlapor serta perwakilan keluarga masing-masing pihak, dengan kesepakatan pihak terlapor memberikan biaya pengobatan serta perbaikan atap rumah yang rusak.

Setelah proses RJ, pelapor kemudian mencabut laporannya di Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dengan membuat surat pernyataan bersama dengan kesepakatan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Menurut Kanit Reskrim, proses RJ sendiri merupakan langkah Polri dalam penegakan hukum dengan melibatkan masyarakat secara lamgsung memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. (*)

Penulis : Saenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta