News

Polsek Japsel Terapkan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABDH)

×

Polsek Japsel Terapkan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABDH)

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan kembali menyelesaikan kasus pencurian melalu jalur keadilan restorative atau restorative justice, Jumat (28/4/2023) Siang

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H mengatakan kasus yang diselesaikan kali ini merupakan tindak pidana pencurian ringan dan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABDH).

Kapolsek menjelaskan RJ ini dilakukan atas permohonan dari orang tua terlapor kepada pelapor/korban yang menyampaikan permohonan maaf serta kesanggupan untuk menggati kerugian yang dialami korban.

‘Atas permohonan maaf dari pihak terlapor, korban pun bersedia mencabut laporannya sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/209/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 25 April 2023 tentang Pencurian Jo Pencurian Ringan.

Upaya Restorative Justice ini dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu diantaranya terlapor masih dibawah umur yang memerlukan perlindungan hukum, tutur Kapolsek

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, selain hal diatas, pertimbangan lain yang menjadi dasar dilakukan RJ adalah pihak terlapor dengan korban saling kenal dan merupakan tetangga rumah.

Menurutnya proses penyelesaian kasus melalui RJ adalah salah satu langkah yang baik, semoga kedepan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, ucap Kapolsek (*)

Penulis : Saenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta