kegiatan

Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Lakukan Razia Kendaraan

×

Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Lakukan Razia Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang Presisi Satuan Lalu lintas Polresta Jayapura Kota lakukan Razia kendaraan bertempat di Jalan Percetakan Depan Hotel Yasmin, Rabu (03/05/2023) Pagi.

Sebanyak 17 personel Sat Lantas Polresta turun lapangan dalam kegiatan razia dan dalam pelaksanaan kegiatan sebanyak 16 kendaraan roda dua terjaring dalam razia tersebut.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.I.K melalui Kanit Turjawali Ipda Syafruddin saat ditemui usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang sering terjadi di Kota Jayapura, seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan kenalpot racing,” ujarnya.

Disamping itu, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

“Dalam kegiatan tersebut, kami memberikan teguran secara tertulis kepada 16 pelanggar yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan kenalpot racing,” jelasnya

Ipda Syafruddin juga mengimbau kepada pengguna jalan, agar sebelum bepergian terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi berkendara serta mentaati tata tertib dalam berlalu lintas.

“Kami juga berharap dengan adanya razia kendaraan ini dapat mewujudkan masyarakat Kota Jayapura yang tertib berlalu lintas, dan tidak ada laka lantas di jalanan, sehingga dapat terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta