kegiatan

Kasat Lantas Polresta Bersama Komunitas Supir Angkot Diskusi di Para-para Numbay

×

Kasat Lantas Polresta Bersama Komunitas Supir Angkot Diskusi di Para-para Numbay

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.I.K hadirkan diskusi Kamtibmas bersama para Supir Taksi di wadah Para-para Numbay bertempat di Terminal Mesran Jayapura, Jumat (5/5/2023) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas didampingi Kanit Turjawali Ipda Syafruddin, Kanit Regident Ipda Fanny Krebru, S.H bersama stafnya dan diikuti sekitar 20 supir angkutan umum yang mangkal di terminal.

Kompol Ida selaku Kasat Lantas mengajak para supir untuk tertib berlalulintas saat beraktifitas di jalan raya, utamakan keselamatan umum.

“Kehadiran kami di terminal ini untuk memberikan kesempatan kepada saudara sekalian agar dapat memberikan saran, keluhan dan masukannya kepada pihak Kepolisian agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Perwakilan supir taksi meminta untuk para Polantas kiranya dapat memberikan kebijakan kepada mereka agar tidak menilang saat menurunkan penumpang ditempat yang dilarang, cukup diberikan teguran.

Kompol Ida menjawab dengan menuturkan, pihaknya selalu memberikan teguran apabila kesalahan pengendara tidak fatal, namun bila fatal pihaknya mau tidak mau akan memberikan sangsi tegas berupa tilang agar dapat menjadi efek jera.

Giat diskusi berjalan sesuai harapan, dimana Kasat Lantas juga berkesempatan memberikan sosialisasi tentang Pelaku Pelanggaran Lalulintas menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta