kriminal

Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa

×

Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang pria Warga Negara Asing asal Papua New Guinea (PNG) berinisial IM (28) diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Jumat (5/5/2023) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan IM tersebut ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Iptu Alam mengatakan, berkas perkara milik IM telah rampung dan dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan. “Sesuai aturannya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU maka Penyidik harus melimpahkan pelaku tersebut,” ungkap Iptu Alam.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, IM di proses di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / I / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Januari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“IM ditangkap pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30 WIT di Kantor Perbatasan RI-PNG Skouw Distrik Muara Tami, dimana dari tangannya petugas gabungan berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.

Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya IM terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka IM penyidik serahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H,” pungkasnya.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta