BeritaDaerah

Pemerintah Kabupaten Enrekang Tidak Tinggal Diam Melihat Kondisi Jalan Provinsi yang Rusak

×

Pemerintah Kabupaten Enrekang Tidak Tinggal Diam Melihat Kondisi Jalan Provinsi yang Rusak

Sebarkan artikel ini

ENREKANG lintasnews5terkini. Com – Pemerintah Kabupaten Enrekang telah mengambil tindakan untuk mengatasi kondisi jalan provinsi yang rusak. Jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Enrekang dengan kabupaten Toraja telah mengalami kerusakan di beberapa titik yang cukup parah akibat cuaca yang buruk dan intensitas lalu lintas yang tinggi.

Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Muslimin Bando telah beberapa kali melaporkan ke pusat dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Akhirnya pusat menganggarkan Rp270 miliar.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kondisi jalan provinsi yang rusak seperti ini. Kondisi jalan yang buruk dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan juga berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Enrekang telah mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan tersebut dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pekerjaan perbaikan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Enrekang juga akan memperkuat sistem pemeliharaan jalan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang serupa di masa depan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andi Sapada menegaskan, pihaknya terus menggenjot pengerjaan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemda.

Per tahun 2022, sudah 94,22 KM jalan kabupaten dalam kondisi baik. Ini setara dengan 82,23 persen dari total keseluruhan jalan kabupaten sepanjang 1147 KM.

Sisanya masih ada 110 KM yang kurang baik dan 93 KM yang rusak berat. “Ini sementara kita kerjakan bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Andi Sapada.

Semoga langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta