Gowa

Patroli Sepeda Samapta Polres Gowa Siap Ciptakan Harkamtibmas

×

Patroli Sepeda Samapta Polres Gowa Siap Ciptakan Harkamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. saat memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan personel Polres Gowa, menampilkan personel Satsamapta yang nantinya akan melaksanakan tugas patroli bersepeda, Senin (15/05/2023).

Personel tim patroli bersepeda yang di beri nama oleh Kapolres Gowa “Patroli Gowes Presisi Polres Gowa” tersebut akan melaksanakan tugas dengan cara berpatroli menggunakan sepeda dan mengelilingi kota sungguminasa.

Kapolres Gowa mengatakan personil yang terlibat tentunya akan di bekali peralatan keamanan diri dan Beladiri Polri.

Orang nomor satu di jajaran Polres Gowa itu juga berharap dengan adanya tim patroli bersepeda ini yang nantinya akan dipimpin oleh satu Komandan regu dapat menciptakan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kab. Gowa.

“Tim ini akan menerima beberapa pelatihan dulu sebelum turun kelapangan, salah satunya beladiri polri, semoga dengan hadirnya tim patroli gowes presisi polres gowa pemeliharaan keamanan di wilayah Kab.Gowa selalu tercipta” Ucap Kapolres Gowa yang ditemui seusai kegiatan anev tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta