DaerahGowa

Kecelakaan Maut di Poros Malino, Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Gelar Perkara Penetapan Tersangka

×

Kecelakaan Maut di Poros Malino, Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Mustafa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan Kampus Unhas, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.

Untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., memimpin rapat gelar perkara di ruang Unit Laka Lantas Polresta Gowa, Selasa (8/9/2026).

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/459/VII/2026/LANTAS, tanggal 12 juli 2026, Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penetapan tersangka (TSK) dalam perkara kecelakaan yang berujung pada meninggalnya Mustafa Dg Ngasi.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Setiap fakta kemudian dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan unsur tindak pidana serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kematian Mustafa Dg Ngasi menjadi titik penting dalam perkara ini. Karena itu, penanganannya tidak berhenti pada rekonstruksi peristiwa kecelakaan semata, tetapi harus mampu menjawab secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.

Menurutnya, gelar perkara juga menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rangkaian penyidikan sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat. Penyidik akan memastikan setiap keterangan, alat bukti maupun fakta di lapangan memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Namun kepastian hukum harus tetap diberikan. Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk apabila berdasarkan hasil analisis fakta dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Polresta Gowa juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta