Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Mustafa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan Kampus Unhas, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.
Untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., memimpin rapat gelar perkara di ruang Unit Laka Lantas Polresta Gowa, Selasa (8/9/2026).
Gelar perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/459/VII/2026/LANTAS, tanggal 12 juli 2026, Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penetapan tersangka (TSK) dalam perkara kecelakaan yang berujung pada meninggalnya Mustafa Dg Ngasi.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Setiap fakta kemudian dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan unsur tindak pidana serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kematian Mustafa Dg Ngasi menjadi titik penting dalam perkara ini. Karena itu, penanganannya tidak berhenti pada rekonstruksi peristiwa kecelakaan semata, tetapi harus mampu menjawab secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.
Menurutnya, gelar perkara juga menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rangkaian penyidikan sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat. Penyidik akan memastikan setiap keterangan, alat bukti maupun fakta di lapangan memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.
Nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Namun kepastian hukum harus tetap diberikan. Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk apabila berdasarkan hasil analisis fakta dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Polresta Gowa juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

























