Gowa

Kapolres Gowa Cek Lokasi Kampung Tertib Berlalu Lintas, Ini Tujuannya

×

Kapolres Gowa Cek Lokasi Kampung Tertib Berlalu Lintas, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K melakukan pengecekan Kampung Tertib Lalu Lintas di Perumahan Dato Residence, Kelurahan Mawang, Kec Bontomarannu Kabupaten Gowa, Senin (22/5/2023).

Kegiatan tersebut guna melihat sejauh mana kesiapan dan sarana prasarana pendukung yang dimiliki wilayah tersebut.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak didampingi Kabag Ops Polres Gowa AKP Darwis Daud beserta anggota Satlantas Polres Gowa mengecek kesiapan sarana dan prasarana Kampung Tertib Lalu Lintas yang ada di wilayah hukum Polres Gowa..

”Kita lihat kelengkapan sarana dan prasarananya. Bagaimana fasilitas yang ada. Termasuk rambu-rambu, banner, marka jalan serta kelengkapan lainnya,” ujar AKBP Reonald saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, Kegiatan Kampung tertib lalu lintas ini merupakan salah satu Program Polres Gowa untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh disiplin dalam berlalu lintas serta Peduli dalam ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Gowa

Dirinya menambahkan, Kampung Tertib Lalu Lintas bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Di Perumahan Dato Residence, Kelurahan Mawang, Kec Bontomarannu Kabupaten Gowa telah dipilih sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta