Hukum

PN Palu Tolak Praperadilan RA, Penetapan Tersangka Polda Sulteng Dinyatakan Sah

×

PN Palu Tolak Praperadilan RA, Penetapan Tersangka Polda Sulteng Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang digelar di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit I Ditressiber Keplisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45 WITA, hakim tunggal Nasution, S.H. kemudian membacakan putusan. Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Termohon disebut telah memiliki sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, dan barang bukti.

Hakim juga menilai alat bukti tersebut memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh melalui cara yang tidak melawan hukum. Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai sah menurut hukum.

Selain penetapan tersangka, hakim turut mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Penyitaan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan. Penyitaan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/9/2026) mengatakan, bahwa putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta