News

Kapolsek Tallo Dampingi Kapolrestabes Makassar Dalam Kunjungan Kerja Di Kecamatan Tallo.                                           

×

Kapolsek Tallo Dampingi Kapolrestabes Makassar Dalam Kunjungan Kerja Di Kecamatan Tallo.                                           

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Kapolsek Tallo Akp.Ismail SE.MM.Dampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib. SK. MH. Beserta Rombongan

Pada Kunjungan Kerja Di Kecamatan Tallo Kota Makassar. pada Hari Senin Tagal 12/6/2023.

Dalam Sambutanya Kapolsek Tallo. Akp. Ismail SE. MM. Mengucapkan Banyak Terima Kasih Kepada Seluruh Pihak Yang Ikut Ambil Bagian Dalam Kegiatan Ini.

Sehingga Kegiatan Tersebut Dapat Telaksana Dengan Baik. Akp. Ismail Juga Turud Mendampingi Kapolrestabes Makassar Saat Mengunjungi Sekertariat FKPM Kecamatan Tallo

Di Saat Kombes Pol. Mokhammad Ngajib  Memberikan Arahan Kepada Seluruh Anggota FKPM Sekaligus Mengucapkan Terima Kasih Atas Keterlibatan Mereka

Dalam Membantu Aparat Untuk Menjaga Kamtibmas.Sebelum Meninggalkan Lokasih Kombes Pol Mokhammad Ngajib Dan Akp. Ismail Memberikan Kesempatan Kepada Seluruh Toko

Masyarakat Dan Toko Agama Dan Toko Adat RT. RW. Untuk Bersilaturahmi Dan Tanya Jawab Terkait Peran Dan Kewajiban Dan Para Toko Masyarakat.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib Kembali Memberikan Arahan Kepada Mereka Agar Mereka Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya  Dengan Sebaik-Baiknya. ( R. J )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta