Berita

UIN Alauddin Makassar Alihkan Pembelajara-n ke Sistem Online Setelah Terjadi Bentrokan Antar Mahasiswa

×

UIN Alauddin Makassar Alihkan Pembelajara-n ke Sistem Online Setelah Terjadi Bentrokan Antar Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

GOWA,Lintasnews5terkini- Pihak kampus UIN Alauddin Makassar mengambil langkah tegas untuk mengalihkan pembelajaran mahasiswa dari offline ke online. Keputusan ini diambil setelah terjadinya bentrok antar kelompok mahasiswa pada Rabu (21/6/23) yang sempat memicu kekhawatiran pihak kampus.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan, M.A, PH.D, mengeluarkan surat keputusan untuk mengalihkan seluruh proses pembelajaran di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dari model offline ke online mulai tanggal 22 hingga 27 Juni 2023.

lalu Mahasiswa yang sudah terjadwal atas pelaksanaan rangkaian ujian penyelesaian studi (Skripsi, Tesis, dan Disertasi) dapat dilaksanakan secara offline, dengan memperlihatkan dokumen persiapan ujiannya.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan pelaksana keamanan untuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk UIN Alauddin kepada setiap orang yang akan masuk Kampus 2 UIN Alauddin. Langkah ini dilakukan guna mengurangi risiko masuknya pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan kampus. Keputusan untuk mengalihkan pembelajaran ke sistem online ini diambil untuk meredakan situasi dan mengurangi potensi terjadinya bentrokan antar mahasiswa di UIN Alauddin Makassar.

Rizki Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta