Makassar– Lintasnews5terkini.com-TINDAK PIDANA KORUPSIDALAM PEMERIKSAAN PERKARA TERDAKWA IR. H. HARIS YASIN LIMPODAN TERDAKWA IRAWAN ABADI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAMKOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019
Pada hari ini Senintanggal26Juni 2023sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruangsidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Makassar,Tim PenuntutUmumKejaksaan Tinggi Sulawesi SelatanyaituMuhammad Yusuf, SH,.MH dkkmegagendakansidang pada hari ini yaitupemeriksaanahli. PenuntutUmumtelahmenghadirkan3 (tiga) orang ahliyaitu: 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi BisnisUnhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian DalamNegeri) dan 3.Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas). KetigaahlitersebutdihadirkanPenuntutUmum di
depanpersidangangunamembuktikan dakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
BahwaPenuntutUmumdalamsurat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019
DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengan dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang
telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019
DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota
Makassardengannilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Setelahmemeriksa 3 (tiga) orang ahli,selanjutnyaMajelis Hakim menundaPersidangan pada hariSenintanggal03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaanalatbukti Ahli yang akandihadirkan oleh Terdakwa/Penasihathukumnya.
Makassar,26Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL
SOE