BeritaMakassar

Kapolsek Tallo bersama Wakalposek gelar Patroli Cipkon Wilayah Hukum Polsek Tallo

×

Kapolsek Tallo bersama Wakalposek gelar Patroli Cipkon Wilayah Hukum Polsek Tallo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com, Makassar

Kapolsek Tallo AKP ISMAIL. SE. MM bersama Wakapolsek Tallo AKP H. RAMLI JR. SH ( Wakapolsek Tallo) bersama jajarannya melakukan Patroli Razia terhadap Konsumen dan penjual Miras di wilayah Kecamatan Tallo, Senin (26/6/2023) pukul (22:50) Wita.

Lokasi yang dikunjungi Toko Citra Baru No 22 Jalan Ujung Pandang Baru Kelurahan Kecamatan Tallo Makassar.

Adapun Personil yang melakukan Patroli, IPTU ARIFAI FATTA ( Kanit Binmas ), IPTU SUHARSO (Panit 1 Binmas l ), IPDA AHMAD. S. HAJAR ( Panit 1 Sabhara ), AIPTU MUH. TAHIR ( Panit 2 Opnal ), AIPTU SUMARTONO ( Panit 1 Lantas ), AIPTU. IRWANTO ( Tim Opsnal ), BRIPDA FAHRI ( Tim Opnal ), BRIPDA DIVA PRATAMA ( Tim Opsnal ).

Hasil Patroli, Personil Polsek Tallo mengamankan miras jenis Botolan berbaga merk (minuman Imporr dan Lokal ) di Toko Citra Baru Jalan, Ujung Pandang Baru

Identitas Pemilik HK Alias YONG (41) Tahun P.ekerjaan, Wiraswasta
Barang Bukti yang di amankan,
64 Dos Miras Botolan Berbagai Merk. miras Impor Maupun Miras Lokal. dengan Jumlah Keseluruhan 500 botol.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tallo untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap penjual Miras . Selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif.

Andhika,Enrekang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta