BeritaDaerah

Desa Tang’ru Dapat Bantuan PTSL 600 Persil Dari Pertanahan Enrekang .

×

Desa Tang’ru Dapat Bantuan PTSL 600 Persil Dari Pertanahan Enrekang .

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang Kantor pertanahan kabupaten Enrekang masih melanjutkan program PTSL dari pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu

PTSL (Pendaftaran Tanah sistematik lengkap) merupakan suatu program serentak yang di laksanakan oleh pemerintah untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis ,dimana program sertifikat gratis telah di laksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlansung hingga tahun 2025.

Desa Tang’ru salah satu desa penerima manfaat . tahun 2023 mendapatkan bantuan PTSL sebanyak 600 Persil menyebar ke tiga Dusun yakni Tang’ru,Salewangan, Dante
Obyek PTSL adalah kebun dan tanah perumahan warga. petugas pertanahan dalam hal ini sementara melakukan pengukuran adapun
‘biaya yang di bebankan masyarakat sebesar 250 ribu,kemungkinan untuk biaya pengukuran “ucap Faisal Kades Tang’ru kepada wartawan Kamis 13 Juli 2023 saat di konfirmasi hal ini di kantornya.

Menurutnya dari 600 bidang tanah kemungkinan saja akan berkurang kalau tanah tersebut bermasalah,kecamatan Malua selain desa Tang’ru mendapatkan Program PTSL desa Dulang ,dan boiyya juga dapat bantuan ‘pungkas nya

Desa Tang’ru memiliki jumlah penduduk 1600 kk 402 sebagian besar masyarakatnya hidup dari sektor pertanian. dan baru pertama kali Prona PTSL dari Pertanahan .masuk di desa Tang’ru imbuh nya .
.(Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta