News

Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, Imbau Warga Belopa Agar Taat Pajak

×

Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, Imbau Warga Belopa Agar Taat Pajak

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Penanggungjawab Samsat Luwu Utara, Hery Irawan,

beserta tim samsat Luwu Utara menginisiasi sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan bertempat Kantor Desa Seppong Kec Belopa Utara Kab Luwu, pada Jum’at , 14 Juli 2023.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang Tugas, Peran, dan Fungsi PT. Jasa Raharja, serta penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun,

maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut

, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kantor desa. Kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja,

dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, Hery Irawan juga menyampaikan tentang pentingnya kesadaran kesalamatan lalu lintas,

agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama,

serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta