Daerah

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Jembatan Garuda

×

Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Jembatan Garuda

Sebarkan artikel ini

Sorong, Lintasnews5terkini.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru meresmikan Jembatan Garuda di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Danrem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P., Sekda Prov. Papua Barat Daya Drs. Yakob Kareth, M.Si., Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kota Sorong Drs. Ec. Jhon Lewerissa, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Nehemia Urim Perdana, S.I.P., serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga Kelurahan Klamana.

Jembatan sepanjang 10 meter dan lebar 5 meter ini menghubungkan Kelurahan Klamana dengan Kelurahan Klablim serta manfaatnya dirasakan bagi sekitar 2.438 jiwa.

Tak hanya mendukung aktivitas masyarakat, jembatan ini juga memudahkan akses pelajar menuju SMP Negeri 3, SMP Negeri 7, SMK Negeri 3 Kota Sorong, Yayasan Emeyodere, dan Yayasan Cahaya Islam Papua.

Pangdam mengajak warga bersama-sama menjaga dan merawat jembatan tersebut agar manfaatnya terus dirasakan serta menjadi penghubung aktivitas dan harapan masyarakat menuju masa depan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta