News

Jasa RaharjaSulselAdakanRakor Forum Keselamatan Lalu Lintas KabupatenBulukumba

×

Jasa RaharjaSulselAdakanRakor Forum Keselamatan Lalu Lintas KabupatenBulukumba

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA-Lintasnews5terkini.com-Pada Hari Senin, 24 Juli 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Bulukumba bertempat di Café Grand 99 Bulukumba, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M.. Iqbal Hasanuddin, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan,

Pandu Quarta Nova, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur Baso, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bulukumba, Zainal Abidin Kadir,

UPT Sarana dan Prasarana LLAJ Wil. I Dishub Sulsel, Satlantas Polres Bulukumba, BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Dinas Perhubungan Bulukumba, Dinas Pendidikan Bulukumba, dan Dinas Kesehatan Bulukumba.

Rapat ini membahas fokus penanganan laka lantas di 2kecamatan tertinggi di Kab. Bulukumba, yaituKec. Ujung Bulu dan Kec. Gantarang,

serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka upayamitigasi kecelakaan lalul intas. Selain itu dibahas juga mengenai mayoritas korban kecelakaan,

khususnya di Kab. Bulukumba didominasi oleh pelajar/mahasiswa sehingga di rasa perlunya sosialisasi terhadap para generasi muda mengenai keselamatan berkendara,

sejalan dengan program socio-engineering yang sedang di laksanakan oleh PT Jasa Raharja di sekolah-sekolah serta perguruan tinggi.

Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas,

Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua,

asuransi kecelakan lalulintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Iqbal menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan,

namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalulintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas

dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana di dalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan, tutup Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta