DaerahMakassar

Kejati Maluku dan Pelindo Regional 4 Tandatangani MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Kejati Maluku dan Pelindo Regional 4 Tandatangani MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero) Regional 4 tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Pelindo Regional 4, Jalan Soekarno Nomor 1, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sementara itu, dari pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero) Regional 4, kegiatan dipimpin oleh Executive Director PT Pelindo Regional 4, H. Abdul Azis.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT Pelindo Regional 4 dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada PT Pelindo Regional 4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan PT Pelindo Regional 4, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Selain melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama PT Pelindo Regional 4 juga melaksanakan Review dan Evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Ambon.

Kegiatan review dan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan, baik dari aspek administrasi maupun aspek hukum, serta mendukung tercapainya pembangunan infrastruktur yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan MoU serta kegiatan review dan evaluasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder, khususnya dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum guna mewujudkan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta pelaksanaan pembangunan yang akuntabel.

Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT Pelindo Regional 4 diharapkan dapat terus terjalin secara berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta