BeritaDaerah

Sat Resnarkoba Amankan 4 Pelaku Lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi

×

Sat Resnarkoba Amankan 4 Pelaku Lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

Pinrang – lintasnews5terkini. Com, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K di dampingi Kasat Narkoba melaksanakan Press Release, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Selasa 8 Agustus 2023.

Ke-4 pelaku diamankan di tiga titik yang berbeda “Jalur Dua Paleteang Kec. Paleteang, Kel. Majennang kec. Suppa dan Jalan Seroja Kab. Pinrang” hal ini diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K saat menggelar press release.

Lanjut dari itu, di lokasi pertama anggota mengamankan Ar alias BT (28) warga Cupa Kab. Barru dengan barang bukti (BB) 12 Sachet (541 gram bruto) menggunakan mobil Toyota AGYA DD 1254 KS warna biru dan diamankan pada Rabu 19 Juli 2023 di kecamatan Suppa, “sebelumnya, pelaku dari Kab. Barru menuju Kab. Sidrap dan diamankan di Kel. Majenang kec. Suppa Kab. Pinrang.”

Untuk mengedarkan barang haramnya, Pelaku adalah residivis lintas kabupaten yang sudah 3 kali masuk di Kab. Pinrang.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota personil Sat Resnarkoba bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di Kel. Majenang kec. Suppa Kab. Pinrang.

Sementara di lokasi yang berbeda, anggota juga berhasil mengamankan AG (35) dari tanah Grogot Kalimantan Timur, pelaku menggunakan modus baru guna mengelabui petugas (Sabu-sabu di kemas di dalam Thea cina lalu di masukkan didalam TV LED)

Barang haram tersebut dari Tawau Malaysia melalui jalur laut lewat pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Pare-pare dan akan di edarkan di Kab. Pinrang.

Ke-4 pelaku yakni AG, AR alias BT, RM dan BD, polisi berhasil menyita 2.341 Gram sabu sabu bersama barang bukti lainnya seperti Hp, Motor Genio dan mobil Toyota AGYA warna Biru Nopol DD 1254 KS dan Ke-4 pelaku akan dikenakan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati, tutup Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta