Uncategorized

Lamellong Sorot Penyaluran Bantuan Alsintan Di Bone

×

Lamellong Sorot Penyaluran Bantuan Alsintan Di Bone

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnewterkini.com—Ketua umum lembaga swadaya masyarakat LSM Lamellong Muhammad Rusdi menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan di kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Kamis 24 Agustus 2023

Rusdi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat


khususnya anggota kelompok tani terkait dengan bantuan Alsintan dari pemerintah yang di salurkan melalui kelompok tani hanya dikuasai oleh orang tertentu saja, sehingga anggota kelompok tani tidak merasakan apa-apa hanya sebatas nama saja dalam kelompok tani,” ungkapnya

Sehingga Rusdi menduga ada penyimpangan ada yang tidak benar dalam penyaluran bantuan Alsintan seperti Combine Harvester dan jenis lainnya padahal bantuan Alsintan berbasis kelompok tani sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan oleh semua anggota kelompok tani, seharusnya begitu tapi nyatanya tidak begitu,” tegas Ketua Umum LSM lamellong

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lamellong tidak merincikan masalah dan penyebabnya secara detail, namun mereka akan melakukan investigasi lebih dalam terkait Bantuan Alsintan mulai Tahun 2021, dan apabila ditemukan cukup bukti adanya dugaan tindak Pidana perbuatan melawan hukum akan diteruskan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” Jelasnya (Nu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta