Uncategorized

LIDIK PRO Maros Desak Kapolres Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Rudi

×

LIDIK PRO Maros Desak Kapolres Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Rudi

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  —Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPD Kabupaten Maros mendesak Kapolres Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudi S. bin Saharuddin terhadap terlapor Rusmin.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Maros sejak 3 Februari 2025 dengan Nomor Laporan: LI/24/II/2025/SPKT/Res Maros. Namun hingga kini, pelapor menilai proses hukum yang berjalan masih lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/186/A.1/II/Res.1.11/2025/Reskrim, Polres Maros menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Aditya Pabudds, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Maros.

Pelapor Rudi S. bin Saharuddin berharap agar laporannya segera ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Saya hanya ingin laporan saya segera ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” ujar Rudi kepada wartawan, Minggu, 5/10/2025.

Sementara itu, Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.

“Kami dari LIDIK PRO mendesak Kapolres Maros agar menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh Rudi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambannya proses hukum,” tegas Ismar.

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap laporan warga harus mendapat perhatian serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta