Uncategorized

Ketua PWMOI Pangkep Kecam Oknum Wartawan dan Aparat yang Diduga Tutupi Penimbunan Solar Subsidi di Kota Sorong

×

Ketua PWMOI Pangkep Kecam Oknum Wartawan dan Aparat yang Diduga Tutupi Penimbunan Solar Subsidi di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

Pangkep, Lintasnews5terkini.com  — Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar yang akrab disapa Anwarbro, angkat suara mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dan aparat penegak hukum dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Sorong, Papua Barat.

Dalam keterangannya di Kantor PWMOI Pangkep, Jalan Pelelangan Ikan, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Selasa (29/07/2025), Anwarbro menyayangkan sikap sejumlah oknum wartawan televisi dan media online yang justru terkesan menutup-nutupi dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Seharusnya wartawan menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial, bukan malah menjadi bagian dari upaya menutupi kasus yang merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anwarbro membeberkan adanya laporan bahwa seorang wartawan media online berinisial IR diduga diintimidasi oleh oknum wartawan dan aparat kepolisian yang diduga menjadi “backup” dari praktik penimbunan BBM tersebut.

Modus Penyamaran Solar sebagai Minyak Tanah

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar lokasi di Kelurahan Malabutor, Kota Sorong, kegiatan penimbunan dilakukan secara terorganisir. Solar subsidi disimpan di dalam gudang dan disamarkan sebagai minyak tanah. “Ini modus lama, solar subsidi disamarkan agar lolos dari pengawasan, lalu dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga tinggi, bisa tembus Rp12.000 per liter,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas mencurigakan pun dilaporkan sering terlihat, salah satunya kendaraan jenis Panther hitam yang lalu-lalang mengambil BBM dari sejumlah SPBU, lalu memindahkannya ke dalam tangki biru di gudang tersebut.

Kritik Tajam ke Aparat Penegak Hukum

Anwarbro mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat, khususnya Unit Tipiter Polres Sorong maupun Ditkrimsus Polda Papua Barat.

“Jika tidak ada tindakan, wajar jika publik menduga ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat dan media setempat. Ini mencederai rasa keadilan dan merugikan negara secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, keresahan masyarakat sekitar semakin meningkat karena seringnya aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut.

Tuntutan Publik untuk Penegakan Hukum

Warga dan aktivis lokal mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan secara profesional dan transparan. Bila tidak ada tindakan setelah pemberitaan ini meluas ke tingkat nasional, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis oleh berbagai pihak.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami minta keadilan ditegakkan, pelaku dan semua yang terlibat diusut,” tegas salah satu warga.

Lokasi Dugaan Penimbunan:

Kelurahan Malabutor, Kecamatan …, Kota Sorong, Papua Barat.

Masyarakat berharap, pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas demi menjaga integritas hukum, keamanan energi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum di Papua Barat.(AB).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan