Uncategorized

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

×

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Nasution.

Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution. Keduanya dilaporkan atas sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi profesional Hotman Paris.

Dalam proses peradilan di PN Jakut, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara. Sementara itu, Iqlima Kim dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, yang berarti tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Dengan demikian, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana enam bulan penjara.

Putusan PT Jakarta ini menegaskan perubahan terhadap putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai pelaksanaan pidana terhadap terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta