Uncategorized

Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa IBAM Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek

×

Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa IBAM Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 12 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu:

  1. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
  2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
  3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari.
  6. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
  7. Menetapkan terdakwa ditahan.

Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, JPU mencatat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim putusan tersebut. Menanggapi hal ini, tim JPU menyatakan tetap menghargai kewenangan dan perspektif Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan.

Terkait vonis yang diputuskan, diketahui berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan. JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini, seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan. Selain itu, Jaksa juga memberikan perhatian khusus pada perintah Majelis Hakim agar terdakwa segera ditetapkan berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

JPU Roy Riady menegaskan bahwa eksekusi penahanan tersebut akan segera dilaksanakan begitu Jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta