HukumJeneponto

Lagi, Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS Kecamatan Bangkala

×

Lagi, Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS Kecamatan Bangkala

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya kembali mengeksekusi salah seorang terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun yang di eksekusi pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto yakni Hj. Irma Ibrahim Binti H.ibrahim.

“Terpidana adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH kepada awak media, Jum’at 01 September 2023.

Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI, Nomor : 32014.K/PID.SUS/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian terpidana juga di denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp358 juta, subsider penjara 1 tahun, jelas Kajari Susanto.

Sekedar diketahui terpidana Hj. Irma adalah selaku penyedia di duga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selanjutnya, saat ini terpidana Hj. Irma dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Jeneponto ke lapas wanita di Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan