News

Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

×

Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini

Jakarta -Lintasnews5terkini.com- Menteri BUMN Erick Thohir dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham, melakukan perubahan susunan Dewan Direksi Jasa Raharja,

menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Amos Sampetoding. Posisi Amos, digantikan oleh Harwan
Muldidarmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Corporate Secretary Jasa Raharja.
Pergantian jabatan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,

selaku para pemegang saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Yakni Nomor: SK-254/MBU/09/2023 dan Nomor: 27/KepSir-PS/BPUI/IX/2023 tentang Pemberhentian,

Perubahan Nomenklatus Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi PT
Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam SK tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan dengan
hormat Amos Sampetoding, sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan mengangkat Harwan
Muldidarmawan sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Dalam SK yang sama, pemegang saham juga kembali mengangkat Dewi Aryani Suzana sebagai
Direktur Operasional,

yang sebelumnya memasuki masa purna tugas.”Segenap manajemen dan keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Amos atas pengabdiannya. Dan selamat kepada Ibu Dewi dan Bapak Harwan atas pengangkatannya sebagai
anggota direksi,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta,

Selasa (12/09/2023).
Rivan menyampaikan, bahwa pergantian dan perubahan jajaran dewan direksi maupun dewan komisaris adalah hal yang lumrah dilakukan sebagai salah satu bentuk penugasan dan penyegaran perusahaan. “Tentunya,

kita harapkan ke depan Jasa
Raharja bisa terus tumbuh dan berkembang, serta dapat memberikan pelayanan
maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.Dengan adanya pergantian tersebut, maka susunan Dewan Direksi Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta