News

Bersama Forkopimda Sulsel, Kapoksahli Wakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri South Sulawesi Investment Forum 2023

×

Bersama Forkopimda Sulsel, Kapoksahli Wakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri South Sulawesi Investment Forum 2023

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Wakili Pangdam, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., menghadiri Kegiatan South Sulawesi Investment Forum 2023, bertempat di Hotel Claro, Kota Makassar. Rabu (4/10/2023).

Kegiatan South Sulawesi Investment Forum 2023 ini diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam forum percepatan investasi perindustrian perdagangan dan pariwisata Sulsel.

Forum ini mengangkat tema “Reinforcing The Downstream Industry and Circular Economy” dengan tujuan Pemprov Sulsel ingin pengembangan ekonomi berkelanjutan di Sulsel terus berkembang dan merambah lintas sektor serta memberikan kemudahan investasi bagi para investor.

Selain itu, Kota Makassar juga menjadi pusat perdagangan dunia yang memiliki potensi unggulan, baik kekuatan di udara, laut dan darat yang memberi formula investasi terukur dan bisa diukur dalam jangka waktu yang lama sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang dapat mengurangi kemiskinan di Provinsi Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta