Selayar–Lintasnews5terkini.com-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Selayar, Sandy Irawan bersama Kepala UPTP Samsat Selayar, Nur Kamal, S.STP., M.Si, serta Aipda Burhan yang mewakili Kanit Regident Polres Selayar melaksanakan sosialisasi bersama dengan tema Optimalisasi Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bonto matene dan Kecamatan Buki pada Hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam kegiatan kali ini, turut disosialisasikan juga UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bemotor yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut. Sosialisasi ini turut dihadiri Camat Bontomatene, A. Rusmin, S.Sos., M.M., dan Sekretaris Camat Kecamatan Buki, Karaeng Baso.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak sampai dengan September 2023 di wilayah Kecamatan Bonto matene serta Kecamatan Buki, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kantor kecamatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Iqbal juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan admin istrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDK LLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban laka lantas di seluruh Indonesia.
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATA