Hukumkriminal

Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Pembuat Minuman Keras di Jalan Jb. Wenas Wamena

×

Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Pembuat Minuman Keras di Jalan Jb. Wenas Wamena

Sebarkan artikel ini

Wamena, PapuaLintasnews5terkini.com | Kepolisian Resor Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota melakukan razia terhadap tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal di Jalan JB Wenas Wamena, Senin (06/11/2023) siang.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.I.K saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dari razia tersebut, pihaknya mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku pemilik minuman kelas lokal jenis ballo dan CT berinisial EPD (38).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tempat penjualan Miras tersebut berawal dari diamankannya masyarakat yang mabuk di Pasar Jibama yang sempat melakukan pengerusakan di Pos Pol Jibama dimana yang bersangkutan kedapatan membawa 13 botol CT di dalam tasnya.

“Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh informasi bahwa ia membeli minuman keras tersebut di Jalan JB. Wenas Wamena, sehingga anggota yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops langsung menuju ke TKP,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, ditemukan 2 drum 200 Liter miras jenis Ballo, 84 botol 600 ml miras jenis CT, 3 galon @9 liter miras jenis CT, 4 galon kosong, 1 kompor merk Hock 32 sumbu, 1 panci besar berisikan miras jenis ballo, 1 set alat suling dan 1 gen 5 liter minyak tanah.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta