Langkah Lanjutan Rekrutmen Polri, 31 Calon Bintara Polda Papua Jalani Tes Psikologi

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Sebanyak 31 peserta mengikuti tahap wawancara psikologi dalam rangka Rekrutmen Proaktif Bintara Polda Papua Tahun Anggaran 2023, Selasa (28/11).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Assesment Center Polda Papua, Dok V, Kota Jayapura, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K., M.Si, serta perwakilan dari HIMPSI Wilayah Papua dan Komnas HAM Papua.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya dan diikuti oleh 31 peserta calon bintara, termasuk 5 calon polwan dan 26 calon polki. Wawancara psikologi dibagi menjadi dua kelompok, dan peserta yang telah menjalani wawancara akan melanjutkan dengan Pemeriksaan Mental dan Kepribadian (PMK) oleh Paminal Polda Papua.

Bacaan Lainnya

Menurut Kompol Dortea, kehadiran HIMPSI dan Komnas HAM Papua dalam proses rekruitmen adalah bentuk transparansi dan keterbukaan Polda Papua. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menilai kondisi mental dan psikologis setiap peserta calon anggota Polri, serta mengidentifikasi minat dan bakat yang dimiliki untuk tugas yang akan diemban.

“Tes ini sangat penting, karena menjadi seorang polisi bukan hanya tanggung jawab selama 1 atau 2 tahun, tetapi hingga pensiun. Melalui wawancara psikologi, kami melibatkan tenaga ahli psikologi dari HIMPSI Papua dan pengawasan langsung dari Komnas HAM Papua, menjadikan proses ini lebih transparan, bersih, dan bertanggung jawab,” ujar Kompol Dortea.

Partisipasi HIMPSI dan Komnas HAM Papua menjadi langkah strategis untuk memastikan integritas dan kualitas penerimaan calon anggota Polri.

“Dengan melibatkan ahli psikologi dan pengawas eksternal, Polda Papua berkomitmen untuk menyaring calon anggota yang tidak hanya memiliki kemampuan fisik, tetapi juga kesiapan mental dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai penegak hukum,” tutupnya.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *