Polsek Abepura Lakukan Penertiban Pedagang Penjual Meriam Spirtus

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Polsek Abepura melakukan penertiban pedagang penjual meriam spirtus bertempat di Jl. Raya Abepura tepatnya samping Toko Kalam Hidup Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura, Selasa (28/11) malam.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Abepura Ipda Adhita R. Lescahya, S.H., M.H, beserta 5 anggota piket fungsi Polsek Abepura.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, dirinya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan Meriam Spritus di Jl. Raya Abepura tepatnya samping Toko Kalam Hidup Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura dan kemudian memerintahkan Anggota Polsek Abepura untuk mengamanankan pedagang serta barang buktinya.

Bacaan Lainnya

“Saat tiba di lokasi anggota kemudian mengamankan pedagang penjual meriam spirtus berinisial HK (39) beserta barang buktinya ke Mapolsek Abepura,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan yakni Meriam Kaleng ukuran 1 meter 27 buah, Meriam Kaleng ukuran lebih dari 1 meter 1 buah, Spirtus Ukuruan Botol Aqua sebanyak 4 buah, Spirtus Ukuran Botol Teh Pucuk sebanyak 14 Buah, Spritus Ukuran Botol Good Day sebanyak 4 Buah, Spritus Ukuran Botol Parfum sebanyak 4 Buah, Pematik Korek Gas sebanyak 20 buah.

“Barang bukti berupa spirtus di musnahkan dengan cara ditumpahkan didalam selokan depan Polsek Abepura dan Meriamnya dihancurkan dengan menggunakan linggis,” imbuh Kapolsek.

AKP Soeparmanto juga menambahkan, pelaku penjual meriam spritus tersebut membuat surat pernyataan dengan berjanji bahwasanya dirinya tidak akan mengulangi lagi menjual meriam jenis spirtus dan apabila di kemudian hari dirinya menjual lagi maka siap menerima sangsi dari pihak kepolisian.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *