kriminal

Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

×

Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Bertempat di Kompleks Penampungan Abepura Distrik Abepura Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian motor yang berstatus pelajar berinisial F (17), Selasa (28/11) malam.

Penangkapan tersebut di backup oleh Tim Resmob Jatanras Polda Papua yang melibatkan 7 Personil gabungan.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, F diamankan Tim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1065/XI/2023/PAPUA/RESTA JPR KOTA/SEK ABEPURA, tanggal 28 November 2023.

Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula saat Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku F sedang berada di Penampungan Jalan Baru Youtefa.

“Tim kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya membawa pelaku Ke Mapolsek Abepura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, Dari hasil interogasi awal, pelaku yang berstatus pelajar tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di kios Korban bernama Hj. Sunarmi yang beralamat di Jl. Baru Youtefa.

“Pelaku juga mengakui bahwa telah mengambil uang sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan satu unit handphone merk nokia berwarna biru di kios tersebut,” terang Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta