Jayapura

Kabag Ops “Pertandingan Liga III Antara Persido Vs Biak United Hasilkan 3 LP dan 4 TSK”

×

Kabag Ops “Pertandingan Liga III Antara Persido Vs Biak United Hasilkan 3 LP dan 4 TSK”

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kericuhan pertandingan Liga III antara Persido Dogiay melawan Biak United di lapangan Mandala Dok V Jayapura kemarin (Kamis, 7/12) langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Jayapura Kota, dimana Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dari 3 laporan polisi yang dibuat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H., M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12) sore.

Kabag Ops menerangkan, kejadian kericuhan tersebut berawal saat tim Persido yang tidak terima dengan keputusan Wasit dan menganggap wasit berat sebelah. Ketika pertandingan berakhir untuk menghindari terjadinya keributan kemudian panitia meminta untuk pihak Kepolisian membantu mengamankan Wasit dari lapangan pertandingan.

“Namun ketika anggota masuk ke lapangan, pihak suporter langsung melakukan pelemparan, dilanjutkan dengan beberapa orang dari tim official dan pemain lakukan penganiayaan terhadap korban 2 anggota Polri termasuk Wasit yang memimpin pertandingan,” kata Kabag Ops.

Lanjut dikatakan Kompol Hanafi, ada 3 laporan polisi yang terbitkan, dimana terdapat 4 korban. 3 korban aniaya yakni 2 anggota Polri dan ditetapkan 1 tersangka berinisial YDP kemudian korban Wasit dengan 2 tersangka yakni AAK dan JRI, sedangkan 1 korban lainnya terkait pengrusakan handphone milik salah satu wartawan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA.

“Dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama pelaku lain, hal tersebut akan dikembangkan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” imbuh Kompol Hanafi.

Dirinya juga menghimbau kepada para suporter maupun tim di liga III yang kini sedang berjalan untuk selalu junjung tinggi sportifitas, bila tidak menerima hasil pertandingan yang berlangsung, ada jalur yang bisa ditempuh, ada aturannya untuk melakukan protes. “Seharusnya tidak perlu terjadi keributan, semua bisa dikomunikasikan dengan baik-baik, mari selalu jaga Kamtibmas aman dan kondusiff,” pungkas Kabag Ops Polresta Kompol Hanafi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta