Jayapura

Dansatgas Yonif 122/TS Hadiri Peresmian Kantor Pemerintahan dan Pembagian Rumah Adat di Kampung Mosso Jayapura

×

Dansatgas Yonif 122/TS Hadiri Peresmian Kantor Pemerintahan dan Pembagian Rumah Adat di Kampung Mosso Jayapura

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Lintasnews5terkini.com – Dansatgas Yonif 122/ TS beserta personel Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS bersama Wali Kota Jayapura menghadiri peresmian kantor pemerintahan dan pembagian rumah adat di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Jayapura, Sabtu (11-05- 2024).

Dansatgas Yonif 122/TS letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub., Int. Bersama Frans Pekey selaku walikota Jayapura meresmikan kantor pemerintahan dan pembagian rumah adat kepada masyarakat Kampung Mosso, dalam acara tersebut mendapat sambutan meriah dan respon positif dari masyarakat adat dengan melihat antusias masyarakat mulai dari penandatanganan prasasti hingga pengguntingan pita.

Menurut Frans Pekey, peresmian kantor pemerintahan Kampung Mosso merupakan salah satu kebijakan pengalokasian anggaran untuk percepatan pembangunan, dimana pembangunan bukan saja terpusat di perkotaan saja namun harus merata hingga pelosok, dengan kerangka itulah kebijakan nasional oleh presiden dengan keluarnya undang undang desa yang didalamnya menyediakan alokasi dana desa atau kampung untuk pembangunan kampung, katanya.

Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub., Int. Selaku Dansatgas Yonif 122/TS menyampaikan kami selaku satuan tugas pengamanan perbatasan di Wilayah Kota Jayapura sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dan disampaikannya bahwa TNI bersama pemerintah akan selalu bekerja sama untuk percepatan pembangunan di wilayah kota Jayapura serta selalu mendukung seluruh kegiatan pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya di Wilayah Jayapura. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta