Jayapura

Kapolresta “Pemilih Harus Miliki KTP, Undangan dan C6 Saat Datangi TPS Nanti”

×

Kapolresta “Pemilih Harus Miliki KTP, Undangan dan C6 Saat Datangi TPS Nanti”

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Yang hendak mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari nanti, wajib punya Undangan, KTP dan C6. Hal itu menjadi pembahasan pada Coffee Morning Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si bersama Forkopimda dan Penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Jayapura bertempat di Mapolresta, Selasa (30/1) pagi.

Hal senada disampaikan Kapolresta Kombes Victor Mackbon saat ditemui awak media usai kegiatan.

Kapolresta menuturkan, jika punya undangan tapi tidak miliki KTP akan ada Langkah-langkah yang dijelaskan oleh petugas di TPS. “kemungkinan tidak dapat memberikan suaranya nanti,” tambahnya.

“Karena ketentuannya sudah ada guna mengantisipasi selalu adanya upaya mobilisasi massa, jika ada yang memaksakan maka akan diberi tindakan tegas melalui proses hukum,” tegas Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakannya, semua sudah tertulis, setiap hari Lembaga penyelenggara selalu mengimbau dan mengedukasikan terkait teknis yang ada sesuai aturan yang telah ditetapkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta