Jayapura

Para-Para Numbay, Kasat Polair Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Pesisir Base-G

×

Para-Para Numbay, Kasat Polair Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Pesisir Base-G

Sebarkan artikel ini

Papua, Lintasnews5terkini.com | Bertempat di wilayah pesisir pantai Base-G Sat Polairud Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Para-Para Numbay, Kamis (01/02) pagi.

Kegiatan tersebut dipimipin langsung oleh Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Laurentius Kordiali, S.H bersama 5 anggotanya.

Dalam kegiatannya AKP Laurentius menyampaikan kepada warga untuk mengantisipasi kerawanan dan kriminalitas di wilayah pesisir perairan dan areal pantai Base – G.

“Maka kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama menjaga keamanan di areal Pantai Base – G demi terciptanya situasi yang aman Serta kantibmas yang kondusif,” ujarnya.

Lanjut Kasat Polair, di samping itu kami menghimbau agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam bekerja agar terhindar dari musibah atau kecelakan.

Dirinya juga mengingatkan agar para masyarakat pesisir, masyarakat nelayan, para pemuda untuk ikut menjaga ketertiban, tidak minum minuman keras/alkohol dan tidak memakai/mengedarkan narkoba karena dapat merusak diri sendiri maupun kelangsungan masa depan keluarga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta