kegiatanSosial

Sambut Natal, Polisi Santa Polresta Berbagi Kasih Kepada Anak-anak

×

Sambut Natal, Polisi Santa Polresta Berbagi Kasih Kepada Anak-anak

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2023 mendatang, Sat Lantas Polresta Jayapura Kota menggelar kegiatan berbagi kasih bertajuk Polisi Santa untuk memberikan bingkisan kepada anak-anak di wilayah polimak, jumat (08/12) siang.

Dalam kegiatannya Sat Lantas berkolaborasi bersama PAM (Persekutuan Anak Muda) GKI Efata Polimak III untuk berkesempatan memberikan bingkisan natal dari Kapolresta Jayapura Kota untuk dibagikan kepada adik adik yang dikunjungi oleh teman teman PAM.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memeriahkan suasana menyambut Hari Natal.

“Kegiatan ini di maksud untuk bagaimana bersama-sama bersuka cita dan bergembira menyambut perayaan Natal pada 25 Desember 2023 mendatang,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga diharapkan kehadiran Polisi Lalulintas pada kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran antusias warga yang dikunjungi dan sekitarnya agar ikut menjaga ketertiban di Kota Jayapura khususnya.

“Disamping kami memberikan bingkisan Natal kami juga menyisipkan himbauan kamtibmas serta tertib dalam berlalulintas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta