BeritaDaerahkriminalTakalar

Diduga Melakukan Pelecehan, Kades Kadatong Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Diduga Melakukan Pelecehan, Kades Kadatong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.comTakalar -Kasus Viral Kepala Desa Kadatong yang menghebohkan masyarakat atas dugaan pelecehan terhadap warganya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Takalar.

Penetapan tersangka Abdul Rauf selaku Kepala Desa Kadatong dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti baik surat maupun petunjuk serta melakukan gelar Perkara.

Setelah penetapan tersangka, pada tanggal 18 Desember 2023, Kades Kadatong sudah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka namun tidak di hadiri.

Diketahui bahwa Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/303/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 08 Desember 2023 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1) UU 35/2014 yang terjadi di Kantor Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka Kades Kadatong diketahui setelah Pengacara Abdul Rauf melakukan laporan ke Bagian Wasidik Polda Sulawesi Selatan untuk gelar perkara khusus pada tanggal Kamis 21 Desember 2023.

Penetapan tersangka terungkap dalam gelar perkara khusus setelah Pengacara Korban memaparkan materi gelar dengan status Abdul Rauf selaku Kades Kadatong sudah tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum korban NM (18) Asywar S.ST,.S.H saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Kades Kadatong yang juga salah satu peserta gelar perkara khusus membenarkan hal tersebut.

Benar, waktu gelar perkara khusus status Abdul Rauf selaku Kades Kadatong sudah di tetapkan menjadi Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap NM (18) selaku klien kami,” ungkap Asywar saat di minta keterangannya Jum’at (22/12/2023).

Ia berharap Polres Takalar Polres Takalar melakukan Press release terkait penetapan tersangka Kades Kadatong.

“Kami berharap, pihak Polres Takalar dalam hal ini Penyidik Unit PPA untuk melakukan press release terhadap penetapan tersangka Kades Kadatong, mengingat kasus viral di tengah masyarakat dan tentunya masyarakat menunggu hasil dari kinerja penyidik,” harapnya.

Sementara pihak Polres Takalar belum ada respon hingga berita ini di naikkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta