News

Libur Nataru, Polda Papua Berlakukan Aturan Baru untuk Perpanjangan SIM

×

Libur Nataru, Polda Papua Berlakukan Aturan Baru untuk Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami penyesuaian jadwal selama libur Natal dan Tahun Baru, mengikuti petunjuk dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kombes Pol Abrianto Pardede, SH., S.I.K., M.H, Direktur Lalu Lintas Polda Papua, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolri, pelayanan penerbitan SIM akan dihentikan pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

“SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat dilakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember,” ujar Abrianto dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Abrianto menekankan bahwa mekanisme perpanjangan SIM masih berlaku selama periode toleransi tersebut. Selanjutnya, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, perpanjangan dapat dilakukan pada 2 dan 3 Januari 2024.

“Jadwal pelayanan SIM mengalami penyesuaian selama libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu toleransi yang diberikan,” tambah Abrianto.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua ini juga mengingatkan bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, namun tidak melakukan perpanjangan dalam periode toleransi yang diberikan, akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan dalam batas waktu toleransi, akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Abrianto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta