BeritaDaerah

Demo di Disdik Enrekang Berlangsung Aman, Kadis Jumurdin Terima Aspirasi Demonstran

×

Demo di Disdik Enrekang Berlangsung Aman, Kadis Jumurdin Terima Aspirasi Demonstran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Enrekang Kepala Dinas Pendidikan Kab Enrekang Jumurdin menerima langsung puluhan demonstran, yang menamakan diri Pemuda Anti Korupsi (PETIR).

Demo berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kab Enrekang, Senin 8 Januari 2024. Dalam menerima demonstran, Kadis Pendidikan didampingi Kabid GTK Sulfian, Kabid Kebudayaan Edi Wardoyo, dan Kabid PAUD Gunawan.

Demonstran yang dipimpin korlap Andi Pangerang, menyampaikan sejumlah hal. Diantaranya masalah netralitas ASN, tertundanya tunjangan sertifikasi, infrastruktur pendidikan, serta beberap hal lain.

Kadis Pendidikan Jumurdin menyambut baik demonstrasi tersebut, yang merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampikan pendapat.

“Kita selalu terbuka dan menyambut dengan baik, selagi itu disampaikan secara baik pula,” tegas Jumurdin.

Ia pun menyampaikan penjelasan secara rinci kepada para demonstran. Seperti tunjangan sertifikasi guru yang telah diproses di BKAD. Kadis juga berjanji merespons hal-hal lain yang layak untuk ditindaklanjuti.

Demonstrasi berlangsung kondusif, aman dan terkendali dibawah pengamanan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Para demonstran meninggalkan kantor dinas pendidikan secara tertib setelah menyampaikan aspirasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta