Hukumkriminal

LK Tersangka Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

×

LK Tersangka Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil menyerahkan tersangka yang berinisial LK alias Logan (27) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka disalah satu perusahaan berlokasi di Hamadi Resimen, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (10/1).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, memberikan keterangan terkait keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1015/XI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua pada tanggal 3 November 2023.

Identitas korban adalah Ismail (34) yang tinggal di Jl. Hamadi Resimen, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Korban diketahui telah melaporkan kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya di PKT Polresta Jayapura Kota pada 03 November 2023 lalu.

Menurut Kompol Agus F. Pombos, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 November 2023 sekitar jam 03.30 WIT. Korban menyadari dirinya kehilangan sepeda motor setelah sholat subuh. Setelah menyelidiki melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni LK alias Logan.

“Kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Sabtu, 11 November 2023, pelaku berhasil diamankan di Polresta Jayapura Kota,” jelas Kompol Agus.

Dalam aksinya, tersangka mengambil satu unit sepeda motor dan satu buah kompresor dari gudang milik Ismail. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15.000.000,-.

Perihal penyerahan tersangka hari ini, Kompol Agus juga menjelaskan tersangka dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Ema Kristina Dogomo, S.H, dan dituntut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta