News

Kapolresta “Hentikan Segala Upaya Provokasi, Hanya Akan Menimbulkan Kerugian”

×

Kapolresta “Hentikan Segala Upaya Provokasi, Hanya Akan Menimbulkan Kerugian”

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Terhadap Oknum-oknum yang ingin menciptakan situasi Kamtibmas terganggu atau membuat provokasi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si imbau untuk hentikan, jika memang tidak suka atau tidak senang silahkan sampaikan secara langsung ke yang dituju.

Hal tersebut dikatakannya dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (11/1) siang.

Kapolresta mengatakan, silahkan sampaiakan langsung kepada yang dituju, gak perlu lakukan pembakaran, mengompori, itu perbuatan tidak terpuji dan tidak gentle.

“Silahkan sampaikan secara terang, kita gak tertutup, jangan memprovokasi, yang ada hanya menimbulkan kerugian, si provokator juga pasti jadi tidak nyaman,” ucap Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakannya, segala aspirasi semunya dapat disampaikan dan pihaknya siap untuk mendengar. “Kita sama-sama jaga Kamtibmas Kota kita Tercinta,” pungkas Kapolresta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta