News

Gelar Patroli, Sat Samapta Polres Jayawijaya Berhasil Amankan Minuman Keras di Jalan JB. Wenas Wamena

×

Gelar Patroli, Sat Samapta Polres Jayawijaya Berhasil Amankan Minuman Keras di Jalan JB. Wenas Wamena

Sebarkan artikel ini

Wamena, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan Samapta Polres Jayawijaya berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) saat menggelar patroli di Jalan JB. Wenas Wamena, Rabu (17/01) siang.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Iptu Samuel Lasarus Werinussa tersebut menyasar terhadap tempat-tempat pembuatan maupun penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Samapta menyatakan bahwa saat melakukan patroli dan menyambangi tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan Miras di Jalan JB. Wenas Wamena pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras lokal jenis CT di salah satu rumah.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 (satu) ember jumbo berisi Miras lokal jenis Balo, 1 (satu) jerigen jumbo berisi Miras jenis balo, 1 (satu) galon berisi Miras jenis Balo, 3 (Tiga) galon berisi Miras jenis CT dan 1 (satu) kompor pembuat Miras. Sedangkan untuk pemilik Miras masih kita lakukan penyelidikan,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan bahwa untuk barang bukti Miras telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait pelaku pemilik Miras.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta