kegiatan

Kasat Binmas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

×

Kasat Binmas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Dalam rangka menciptakan Pemilu Damai, Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu Benyamin Tandipayung memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kampung Yolaput, Distrik Wesaput, Jumat (19/01/2024) pagi.

Dalam kunjungannya tersebut, Kasat Binmas bertemu dengan ibu-ibu PKK Kampung Yolaput sekaligus mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Kasat Binmas menyatakan bahwa dalam kesempatan tersebut pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polres Jayawijaya dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama mencegah adanya berita bohong atau hoax yang dapat memecah belah persatuan menjelang Pemilu.

“Saya harap keamanan ini menjadi tanggung jawab kita bersama dimana peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila terjadi gangguan Kamtibmas karena apabila situasi aman maka masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa,” himbau Kasat.

Kasat juga berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayawijaya agar dapat berjalan dengan aman, damai dan sejuk.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta