News

Jamin Keamanan, Wakapolres Gowa Monitoring Rekapitulasi di PPK Kecamatan Somba Opu dan Pallangga

×

Jamin Keamanan, Wakapolres Gowa Monitoring Rekapitulasi di PPK Kecamatan Somba Opu dan Pallangga

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos., M.M turun langsung mengecek pelaksanaan rekapitulasi di PPK Kecamatan Somba Opu dan Polsen Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan, Rabu (21/2/2024).

Dalam kegiatan itu, Wakapolres Gowa juga mengecek gudang logistik surat suara pemilu dan kesiapan pengamanan proses Pleno PPK. Ia juga memberikan arahan kepada petugas keamanan dan panitia yang ditemui, agar melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan dan berlangsung aman,” ujar Wakapolres Gowa.

Kata Wakapolres Gowa, Polres Gowa akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Gowa.

“Kami juga akan terus menghimbau seluruh warga masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, agar proses tahapan pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta