Karantina Papua Selatan dan Dinas P2KP Provinsi Papua Selatan Lakukan Penyemprotan Kandang Babi

Merauke, Lintasnews5terkini  – Pencegahan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika terus di gencarkan di wilayah Merauke, Papua Selatan oleh seluruh pihak terkait termasuk Karantina Papua Selatan.

Langkah preventif yang dilakukan adalah melakukan penyemprotan cairan desinfektan di Bandar Udara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.

Selain di area tersebut, Karantina Papua Selatan bersama Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan juga melakukan tindakan yang sama diarea kandang dan memberikan edukasi pada peternak babi yang ada di wilayah Merauke. Kegiatan desinfeksi kandang dilakukan selama empat hari, dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Muhammad Ali Mursidi, Paramedik Karantina Hewan yang turut serta dalam kegiatan desinfeksi menyampaikan fokus kegiatan kali ini adalah para peternak babi yang ada di wilayah Merauke dan sekitarnya.

“Sekitar 175 kandang yang sudah disemprot cairan desinfeksitan. Penyemprotan dilakukan pada setiap sisi kandang babi” ujar Ali.

Ali juga menyampaikan agar para peternak untuk tetap menjaga kebersihan kandang dan memperhatikan sumber pakan bergizi untuk diberikan kepada hewan ternak.

“Dikarenakan sebagian peternakan babi yang ada di wilayah Merauke adalah tradisional, maka aspek kesehatan dan kebutuhan gizi ternak harus di perhatikan dengan baik agar hewan ternak tidak mudah terserang penyakit dan mempunyai daya tahan tubuh yang kuat.” tambahnya.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menyampaikan kegiatan yang dilakukan saat ini bentuk sinergitas Karantina bersama instansi terkait dalam melaksanakan tugas dilapangan.

“Dalam situasi saat ini dibutuhkan kolaborasi yang erat bersama instansi terkait guna mempercepat pencegahan penyakit ASF, agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam pencegahannya.” ungkapnya.

#JagaNegeri#KarantinaPapuaSelatan

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *