Nasional

BPSDM Kemendagri dan Ajari Technologies Berkolaborasi Dorong Inovasi Pembelajaran

×

BPSDM Kemendagri dan Ajari Technologies Berkolaborasi Dorong Inovasi Pembelajaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ajari Technologies berkolaborasi mendorong inovasi pembelajaran. Hal ini dilakukan melalui acara Proof of Concept (POC) Product Platform Pembelajaran Terintegrasi, Rabu (20/3/2024).

Kepala Bagian Integrasi Pengembangan Kompetensi Achmad Dheni mengatakan, acara ini bertujuan untuk menunjukkan kemajuan yang telah dicapai dalam pengembangan Learning Management System (LMS) oleh Ajari Technologies.

“Kami berharap kerja sama antara BPSDM Kemendagri dan Ajari Technologies akan mewujudkan LMS yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan Kemendagri,” kata Dheni.

Dalam acara tersebut, BPSDM Kemendagri berkomitmen akan terus melakukan koordinasi dengan Ajari Technologies untuk segera mengimplementasikan LMS yang telah dikembangkan.

Sementara itu, perwakilan dari Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan berharap agar LMS dapat segera digunakan mengingat banyak kegiatan yang membutuhkan LMS.

Di sisi lain, para peserta juga memberikan berbagai masukan terkait keberadaan LMS tersebut. Perwakilan dari Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, misalnya, menekankan pentingnya keamanan data peserta ujian, di samping perlunya portofolio dinamis dalam LMS.

Adapun terhadap saran dan masukan itu, Bayu selaku perwakilan dari Ajari Technologies berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai upaya perbaikan. “Kami sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh peserta rapat. Kami akan segera menindaklanjuti masukan-masukan tersebut untuk meningkatkan kualitas LMS yang kami sediakan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh perwakilan Ajari Technologies dan BPSDM Kemendagri yang berasal dari masing-masing pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta