Nasional

Dorong Percepatan Pembangunan di 4 DOB Papua, BSKDN Kemendagri Lakukan Asistensi

×

Dorong Percepatan Pembangunan di 4 DOB Papua, BSKDN Kemendagri Lakukan Asistensi

Sebarkan artikel ini

Wamena, Lintasnews5terkini.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong percepatan pembangunan di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat melakukan asistensi di Kabupaten Wamena Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (22/3/2024).

“Kami memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memformulasikan rumusan strategis kebijakan agar dapat mencapai tujuan-tujuan pembangunan secara lebih cepat,” ungkap Abas.

Dia melanjutkan, percepatan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan dapat dimungkinkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan mengkonstruksikan strategi kebijakannya dengan berdasarkan pada inovasi.

“Kami berupaya mendampingi daerah-daerah otonomi baru untuk mendesain dan mengkonstruksikan strategi kebijakan pemerintah daerah melalui program-program kegiatan yang inovatif,” jelasnya.

Percepatan pembangunan tersebut nantinya dapat dilihat dari peningkatan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) Provinsi Papua Pegunungan. Inovasi, kata dia, memiliki peran yang krusial dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing, serta mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Abas juga mengungkapkan ada sejumlah isu strategis yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan strategi kebijakan di 4 DOB Papua, yakni optimalisasi kualitas otonomi daerah; pengendalian inflasi daerah dan kemiskinan ekstrem; sinergisitas kebijakan dan program nasional; pengembangan kapasitas SDM; transformasi digital pemerintahan.

“Dengan demikian kami berharap hasil identifikasi yang kita laksanakan ini dapat dijadikan dijadikan referensi penguatan strategi kebijakan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta